Manajemen Layanan Bimbingan dan Konseling
Manajemen Layanan Bimbingan dan Konseling
A.
Prinsip
dan Asas
Supaya pelaksanaan program bimbingan di
sekolah dapat efektif, maka prinsip-prinsip berikut dapat dijadikan dasar atau
pertimbangan (Dirtendik, 2007).
1.
Bimbingan
hendaknya didasarkan pada suatu konsep yang benar tentang individu dan
didasarkan atas pengakuan dan kemuliaan, kehormatan, keindividuannya.
2.
Bimbingan
harus memperhitungkan tujuan jangka pendek dan panjang murid.
3.
Bimbingan
berorientasi pada kooperasi dan bukan pada paksaan. Oleh karena itu kesiapan psikologis
dan murid-murid hendaknya menentukan cara dan banyaknya bantuan yang diberikan
kepada murid.
4.
Bimbingan
sangat menaruh perhatian pada uasaha murid, sikapsikapnya, dan keinginannya
untuk berhasil. Disamping itu data yang diperoleh dari hasil-hasil penelitian
dan pengukuran sangat perlu untuk diperhatikan.
5.
Bimbingan
adalah suatu proses berkesinambungan. Oleh karena itu bimbingan yang efektf
dimulai sejak murid memasuki sekolah sampai ia berhenti atau lulus dan mulai
memasuki dunia pekerjaan.
6.
Bimbingan
terdiri atas serangkaian pelayanan suplementer yang didasarkan atas saling
mempercayai dan pengertian bersama agar dapat memenuhi kebutuhan yang nyata dari murid. Bimbingan harus
diorganisir sebagai usaha-usaha yang integrasi.
7.
Suatu
program bimbingan yang efektif membutuhkan personil yang mendapatkan latihan
dan persiapan serta pendidikan secara khusus. Petugas bimbingan harus
mengembangkan kewenangan-kewenangan tertentu apabila ia ingin melakukan
bimbingan secara berhasil dan efektif.
Selanjutnya layanan bimbingan dan
konseling didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan dalam
penyelenggaraan pelayanan, agar kegiatan pelayanan tersebut dapat terlaksana
dengan baik serta mendapatkan hasil yang memuaskan bagi konseling. Prabowo (2013)
menyatakan dasar-dasar bimbingan dan konseling sebagai berikut.
1.
Asas
kerahasiaan. Bimbingan dan konseling menuntut dirahasiakannya segenap data dan
keterangan peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau
keterangan yang tidak boleh diketahui orang lain.
2.
Asas
kesukarelaan. Bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan
kerelaan peserta didik (klien) mengikuti kegiatan yang diperuntukkan. Guru
pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan itu.
3.
Asas
keterbukaan. Menghendaki adar peserta didik (klien) bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun
dalam menerima berbagai informasi. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban
mengembangkan keterbukaan peserta didik.
4.
Asas
kegiatan. Menghendaki agar peserta didik (klien) berpartisipasi aktif di dalam
penyelenggaraan atau kegiatan bimbingan. Guru pembimbing (konselor) perlu
mendorong memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap layanan atau
kegiatan.
5.
Asas
kemandirian. Menunjukkan peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan atau
kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang
mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu
mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri.
6.
Asas
Kekinian. Menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling yakni
permasalahan yang dihadapi peserta didik (klien) dalam kondisi sekarang.
Kondisi masa lampau dan masa depan sebagai dampak dan memiliki keterkaitan yang
di perbuat peserta didik (klien) pada saat sekarang.
7.
Asas
kedinamisan. Menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta
didik atau klien) hendaknya selalu berkembang, tidak monoton, serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke
waktu.
8.
Asas
keterpaduan. Menghendaki adar berbagai layanan dan kegiatan yang dilakukan oleh
guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan.
Kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan
dan konseling menjadi amat penting.
9.
Asas
Kenormatifan. Menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hokum, peraturan, adat
istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku.
10. Asas keahlian. Menghendaki agar layanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling disekolenggarakan atas dasar kaidah-kaidah
professional. Sehingga para pelaksana layanan hendaknya tenaga yang benar-benar
ahli dalam bimbingan dan konseling.
11. Asas alih tangan kasus. Menghendaki agar
pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling
secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien), kiranya
dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing
(konselor) dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain.
12. Asas Tut Wuri Handayani. Menghendaki
agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan
suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan
memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada
peserta didik (klien).
B.
Jenis
Layanan
Beberapa jenis layanan bimbingan dan
konseling menurut Sukardi (2000) sebagai berikut:
1.
Layanan
Orientasi. Memungkinkan peserta didik dan pihak-pihak lain yang dapat
memberikan pengaruh yang besar terhadap peserta didik (terutama orang tua)
memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki peserta didik, untuk
mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan baru ini.
2.
Layanan
Informasi. Memungkinkan peserta didik dan pihak-pihak lain yang dapat
memberikan pengaruh yang besar kepada peserta didik (terutama orang tua)
menerima dan memahami informasi (seperti informasi pendidikan dan informasi
jabatan) yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan
keputusan sehari-hari sebagai pelajar, anggota keluarga, dan masyarakat.
3.
Layanan
Penempatan dan Penyaluran. Memungkinkan peserta didik memperoleh penempatan dan
penyaluran yang tepat misalnya: penempatan/penyaluran di dalam kelas, kelompok
belajar, jurusan, atau program studi, program pilihan, magang, kegiatan
kurikuler/ ekstrakurikuler sesuai dengan potensi, bakat, dan minat serta
kondisi pribadinya.
4.
Layanan
bimbingan belajar. Memungkinkan peserta didik mengembangkan diri berkenaan
dengan sikap dan biasanaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan
kecepatan kesulitan belajarnya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan
belajar lainnya, sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi dan kesenian.
5.
Layanan
konseling perseorangan. Meungkinkan peserta didik mendapatkan layanan langsung
secara tatap muka dengan guru pembimbing (konselor) dalam rangka pembahasan dan
pengentasan permasalahannya.
6.
Layanan
bimbingan kelompok. Memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama-sama
memperoleh begbagai bahan dari narasumber tertentu (terutama dari
pembimbing/konselor) yang berguna untuk menunjang kehidupan sehari-hari baik
individu maupun sebagai pelajar, anggota keluarga dan masyarakat serta untuk
pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
7.
Layanan
konseling kelompok. Memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan untuk
pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika
kelompok.
C. Pengelolaan
Layanan Khusus
Manajemen dalam konteks pelayanan
bimbingan dan konseling dapat berarti proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, pengawasan aktifitas-aktifitas pelayanan bimbingan dan konseling,
serta penggunaan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Manajemen diperlukan dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan
tiga alasan yaitu: untuk mencapai tujuan, untuk menjaga keseimbangan diantara
tujuan-tujuan yang saling bertentangan (jika ada), dan untuk mencapai efektifitas
dan efisiensi.
1.
Planning
Layanan
bimbingan dan konseling sebagai suatu proses kegiatan membutuhkan perencanaan
yang matang dan sistematis dari mulai penyusunan program hingga pelaksanaannya.
Agar pelayanan bimbingan dan konseling memperoleh hasil sesuai tujuan yang
telah dirumuskan, maka kegiatan ini penting dilakukan dan diperlukan mengenai
beberapa hal berikut.
a.
Ketersediaan
guru BK yang berlatar belakang pendidikan BK.
b.
Tersedianya
program BK, sarana dan prasarana, serta instrument-instrument yang lengkap dan
memadai berdasarkan pedoman pelaksanaan dan prinsip-prinsip BK.
c.
Kesamaan
sikap dan pandangan seluruh stakeholder
pendidikan tentang arti pentingnya BK bagi peserta didik untuk mengenal dan
mengantarkan jati dirinya.
Jadi
agar tercapai program perencanaan layanan khusus bimbingan dan konseling yang
efektif dan efisien, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Hal tersebut
yaitu: analisis kebutuhan siswa, penentuan tujuan BK, analisis situasi sekolah,
penentuan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, penetapan metode pelaksanaan
kegiatan, penetapan personel kegiatan, persiapan fasilitas dan biaya kegiatan,
dan perkiraan tentang hambatan kegiatan dan antisipasinya.
2.
Organizing
Sukardi
(2000) menjelaskan bahwa pola organisasi pelayanan bimbingan tidak perlu harus
selalu seragam strukturnya. Perlu diingat bahwa organisasi yang baik bukanlah
sesuai dengan tipe atau model, tetapi yang sesuai dengan kekhasan kondisi dan
situasi sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan, dan dapat menampung serta
mengatur mekanisme kerjasama yang harmonis dan memungkinkan dapat
terselenggaranya layanan bimbingan yang baik di sekolah.
Organisasi
bimbingan dan konseling di sekolah dapat diselenggarakan melalui pola
organisasi itu Nampak pada peranan, wewenang dan tanggung jawab dari penguasa
sekolah, serta terletak pada kondisi sekolah yang bersangkutan, tenaga yang
tersedia, serta fasilitas yang ada.
3.
Actuating
Setiap sekolah
sebagai satuan pendidikan perlu merancang program bimbingan dan konseling
sebagai bagian integral dari program sekolah secara keseluruhan. Program inilah
yang akan dijadikan acuan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling disekolah
tersebut. Terdapat dua jenis program yang oerlu dirancang dan diprogramkan
yaitu:
a.
Program
Tahunan sebagai Program Sekolah
Program
tahunan ini dijabarkan menurut alokasi waktu pada setiap semester, program
bulanan, bahkan program mingguan. Oleh karena itu perlu dibuat dalam satu
matriks atau schedule. Dalam program
itu dicantumkan substansi kegiatan, jenis layanan menurut alokasi waktu.
Kegiatan layanan bimbingan dan konseling sebagai program sekolah, antara lain:
pemberian layanan informasi melalui ceramah yang mengundang narasumber dari
luar sekolah; program pemberian layanan orientasi bagi siswa baru pada awal tahun;
mengadakan tes bakat dan minat untuk bahan pertimbangan penjurusan; mengadakan
kunjungan ketempat industry yang bermanfaat bagi bimbingan karir; membentuk
kelompok grup konseling; dan memberikan pelatihan keterampilan belajar
akademik.
b.
Program
Kegiatan Layanan Bagi Setiap Guru Pembimbing Sesuai dengan Pembagian Tugas
Layanan di Sekolah
Setiap
guru pembimbing perlu membuat program berupa satuan layanan (satlan) badan
satuan kegiatan pendukung (satkung) setiap kali akan melakukan pelayanan kepada
siswa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.
Pengarahan ini
juga dilakukan untuk memotivasi staf dalam
melakukan tugasnya sehngga memungkinkan kelancaran dan efektivitas
pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Selanjutnya
pelaksanaan kegiatan layanan bimbingan konseling di dalam jam pembelajaran
sekolah dapat dibentuk sebagai berikut.
1)
Kegiatan
tatap muka secara klasikal
Kegiatan tatap
muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan
dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan dan
kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka
klasikal adalah 2 jam per kelas per minggu dilaksanakan secara terjadwal.
2)
Kegiatan
non tatap muka
Kegiatan non
tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi,
kegiatan referensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan
kepustakaan, dan alih tangan kasus.
4.
Controlling
Pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling merupakan upaya menilai efisiensi
dan efektivitas pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah pada khususnya dan
program bimbingan dan konseling yang dikelola oleh staf bimbingan dan konseling
pada umumnya. Ada beberapa kegiatan layanan bimbingan dan konseling yang
divaluasi diantaranya: konseling individual dan kelompok; konsultasi dengan
siswa, orang tua, dan guru baik individual maupun kelompok; pengukuran minat,
kemampuan, perilaku, dan kemajuan belajar siswa; dan koordinasi layanan
bimbingan dan konseling terhadap siswa di sekolah. Langkah-langkah evaluasi
bimbingan adalah; penentuan tujuan dari program pendidikan di sekolah;
penentuan tujuan dan kriteria yang dapat menunjukan bahwa tujuan-tujuan itu
telah tercapai; pengukuran dan evaluasi layanan bimbingan berdasarkan kriteria
yang telah ditentukan; dan laporan hasil pengukuran dan evaluasi layanan
bimbingan di sekolah. Sedangkan kriteria yang dapat dipergunakan untuk
mengevaluasi pelayanan bimbingan meliputi: berkurangnya kegagalan siswa dalam
belajar, berkurangnya masalah-masalah disiplin; bertambahnya penggunaan
pelayanan bimbingan; berkurangnya prubahan-perubahan program pada siswa;
ketepatan dalam pilihan pekerjaan; berkurangnya anak yang putus sekolah; serta
banyaknya penempatan pekerjaan dan kepuasan dalam bekerja pada para lulusan.
Metode yang dapat digunakan dalam mengevaluasi pelayanan bimbingan di sekolah
yaitu metode riset dan survey (Dirtendik,2007).
Sumber: Zulkarnain, Wildan. 2015. Layanan Khusus Peserta Didik. Malang:
Universitas Negeri Malang (UM PRESS)
Komentar
Posting Komentar