Manajemen Layanan Bimbingan dan Konseling


Manajemen Layanan Bimbingan dan Konseling          
   
     A.   Prinsip dan Asas
Supaya pelaksanaan program bimbingan di sekolah dapat efektif, maka prinsip-prinsip berikut dapat dijadikan dasar atau pertimbangan (Dirtendik, 2007).
1.      Bimbingan hendaknya didasarkan pada suatu konsep yang benar tentang individu dan didasarkan atas pengakuan dan kemuliaan, kehormatan, keindividuannya.
2.      Bimbingan harus memperhitungkan tujuan jangka pendek dan panjang murid.
3.      Bimbingan berorientasi pada kooperasi dan bukan pada paksaan. Oleh karena itu kesiapan psikologis dan murid-murid hendaknya menentukan cara dan banyaknya bantuan yang diberikan kepada murid.
4.      Bimbingan sangat menaruh perhatian pada uasaha murid, sikapsikapnya, dan keinginannya untuk berhasil. Disamping itu data yang diperoleh dari hasil-hasil penelitian dan pengukuran sangat perlu untuk diperhatikan.
5.      Bimbingan adalah suatu proses berkesinambungan. Oleh karena itu bimbingan yang efektf dimulai sejak murid memasuki sekolah sampai ia berhenti atau lulus dan mulai memasuki dunia pekerjaan.
6.      Bimbingan terdiri atas serangkaian pelayanan suplementer yang didasarkan atas saling mempercayai dan pengertian bersama agar dapat memenuhi kebutuhan  yang nyata dari murid. Bimbingan harus diorganisir sebagai usaha-usaha yang integrasi.
7.      Suatu program bimbingan yang efektif membutuhkan personil yang mendapatkan latihan dan persiapan serta pendidikan secara khusus. Petugas bimbingan harus mengembangkan kewenangan-kewenangan tertentu apabila ia ingin melakukan bimbingan secara berhasil dan efektif.

Selanjutnya layanan bimbingan dan konseling didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan dalam penyelenggaraan pelayanan, agar kegiatan pelayanan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan hasil yang memuaskan bagi konseling. Prabowo (2013) menyatakan dasar-dasar bimbingan dan konseling sebagai berikut.
1.      Asas kerahasiaan. Bimbingan dan konseling menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh diketahui orang lain.
2.      Asas kesukarelaan. Bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti kegiatan yang diperuntukkan. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan itu.
3.      Asas keterbukaan. Menghendaki adar peserta didik (klien) bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik.
4.      Asas kegiatan. Menghendaki agar peserta didik (klien) berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan atau kegiatan bimbingan. Guru pembimbing (konselor) perlu mendorong memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap layanan atau kegiatan.
5.      Asas kemandirian. Menunjukkan peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri.
6.      Asas Kekinian. Menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik (klien) dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan sebagai dampak dan memiliki keterkaitan yang di perbuat peserta didik (klien) pada saat sekarang.
7.      Asas kedinamisan. Menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik atau klien) hendaknya selalu berkembang, tidak monoton, serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.      Asas keterpaduan. Menghendaki adar berbagai layanan dan kegiatan yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting.
9.      Asas Kenormatifan. Menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hokum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku.
10.  Asas keahlian. Menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling disekolenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional. Sehingga para pelaksana layanan hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling.
11.  Asas alih tangan kasus. Menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien), kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing (konselor) dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain.
12.  Asas Tut Wuri Handayani. Menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien).

      B.     Jenis Layanan
Beberapa jenis layanan bimbingan dan konseling menurut Sukardi (2000) sebagai berikut:
1.      Layanan Orientasi. Memungkinkan peserta didik dan pihak-pihak lain yang dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap peserta didik (terutama orang tua) memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki peserta didik, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan baru ini.
2.      Layanan Informasi. Memungkinkan peserta didik dan pihak-pihak lain yang dapat memberikan pengaruh yang besar kepada peserta didik (terutama orang tua) menerima dan memahami informasi (seperti informasi pendidikan dan informasi jabatan) yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan sehari-hari sebagai pelajar, anggota keluarga, dan masyarakat.
3.      Layanan Penempatan dan Penyaluran. Memungkinkan peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat misalnya: penempatan/penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan, atau program studi, program pilihan, magang, kegiatan kurikuler/ ekstrakurikuler sesuai dengan potensi, bakat, dan minat serta kondisi pribadinya.
4.      Layanan bimbingan belajar. Memungkinkan peserta didik mengembangkan diri berkenaan dengan sikap dan biasanaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan kecepatan kesulitan belajarnya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya, sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi dan kesenian.
5.      Layanan konseling perseorangan. Meungkinkan peserta didik mendapatkan layanan langsung secara tatap muka dengan guru pembimbing (konselor) dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahannya.
6.      Layanan bimbingan kelompok. Memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama-sama memperoleh begbagai bahan dari narasumber tertentu (terutama dari pembimbing/konselor) yang berguna untuk menunjang kehidupan sehari-hari baik individu maupun sebagai pelajar, anggota keluarga dan masyarakat serta untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
7.      Layanan konseling kelompok. Memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok.

     C.   Pengelolaan Layanan Khusus
Manajemen dalam konteks pelayanan bimbingan dan konseling dapat berarti proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan aktifitas-aktifitas pelayanan bimbingan dan konseling, serta penggunaan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Manajemen diperlukan dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tiga alasan yaitu: untuk mencapai tujuan, untuk menjaga keseimbangan diantara tujuan-tujuan yang saling bertentangan (jika ada), dan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi.
1.      Planning
Layanan bimbingan dan konseling sebagai suatu proses kegiatan membutuhkan perencanaan yang matang dan sistematis dari mulai penyusunan program hingga pelaksanaannya. Agar pelayanan bimbingan dan konseling memperoleh hasil sesuai tujuan yang telah dirumuskan, maka kegiatan ini penting dilakukan dan diperlukan mengenai beberapa hal berikut.
a.       Ketersediaan guru BK yang berlatar belakang pendidikan BK.
b.      Tersedianya program BK, sarana dan prasarana, serta instrument-instrument yang lengkap dan memadai berdasarkan pedoman pelaksanaan dan prinsip-prinsip BK.
c.       Kesamaan sikap dan pandangan seluruh stakeholder pendidikan tentang arti pentingnya BK bagi peserta didik untuk mengenal dan mengantarkan jati dirinya.
Jadi agar tercapai program perencanaan layanan khusus bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Hal tersebut yaitu: analisis kebutuhan siswa, penentuan tujuan BK, analisis situasi sekolah, penentuan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, penetapan metode pelaksanaan kegiatan, penetapan personel kegiatan, persiapan fasilitas dan biaya kegiatan, dan perkiraan tentang hambatan kegiatan dan antisipasinya.
2.      Organizing
Sukardi (2000) menjelaskan bahwa pola organisasi pelayanan bimbingan tidak perlu harus selalu seragam strukturnya. Perlu diingat bahwa organisasi yang baik bukanlah sesuai dengan tipe atau model, tetapi yang sesuai dengan kekhasan kondisi dan situasi sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan, dan dapat menampung serta mengatur mekanisme kerjasama yang harmonis dan memungkinkan dapat terselenggaranya layanan bimbingan yang baik di sekolah.
Organisasi bimbingan dan konseling di sekolah dapat diselenggarakan melalui pola organisasi itu Nampak pada peranan, wewenang dan tanggung jawab dari penguasa sekolah, serta terletak pada kondisi sekolah yang bersangkutan, tenaga yang tersedia, serta fasilitas yang ada.
3.      Actuating
Setiap sekolah sebagai satuan pendidikan perlu merancang program bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari program sekolah secara keseluruhan. Program inilah yang akan dijadikan acuan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling disekolah tersebut. Terdapat dua jenis program yang oerlu dirancang dan diprogramkan yaitu:
a.       Program Tahunan sebagai Program Sekolah
Program tahunan ini dijabarkan menurut alokasi waktu pada setiap semester, program bulanan, bahkan program mingguan. Oleh karena itu perlu dibuat dalam satu matriks atau schedule. Dalam program itu dicantumkan substansi kegiatan, jenis layanan menurut alokasi waktu. Kegiatan layanan bimbingan dan konseling sebagai program sekolah, antara lain: pemberian layanan informasi melalui ceramah yang mengundang narasumber dari luar sekolah; program pemberian layanan orientasi bagi siswa baru pada awal tahun; mengadakan tes bakat dan minat untuk bahan pertimbangan penjurusan; mengadakan kunjungan ketempat industry yang bermanfaat bagi bimbingan karir; membentuk kelompok grup konseling; dan memberikan pelatihan keterampilan belajar akademik.
b.      Program Kegiatan Layanan Bagi Setiap Guru Pembimbing Sesuai dengan Pembagian Tugas Layanan di Sekolah
Setiap guru pembimbing perlu membuat program berupa satuan layanan (satlan) badan satuan kegiatan pendukung (satkung) setiap kali akan melakukan pelayanan kepada siswa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.
Pengarahan ini juga dilakukan untuk memotivasi staf dalam  melakukan tugasnya sehngga memungkinkan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan layanan bimbingan konseling di dalam jam pembelajaran sekolah dapat dibentuk sebagai berikut.
1)      Kegiatan tatap muka secara klasikal
Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan dan kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 jam per kelas per minggu dilaksanakan secara terjadwal.
2)      Kegiatan non tatap muka
Kegiatan non tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan referensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
4.      Controlling
Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling merupakan upaya menilai efisiensi dan efektivitas pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah pada khususnya dan program bimbingan dan konseling yang dikelola oleh staf bimbingan dan konseling pada umumnya. Ada beberapa kegiatan layanan bimbingan dan konseling yang divaluasi diantaranya: konseling individual dan kelompok; konsultasi dengan siswa, orang tua, dan guru baik individual maupun kelompok; pengukuran minat, kemampuan, perilaku, dan kemajuan belajar siswa; dan koordinasi layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa di sekolah. Langkah-langkah evaluasi bimbingan adalah; penentuan tujuan dari program pendidikan di sekolah; penentuan tujuan dan kriteria yang dapat menunjukan bahwa tujuan-tujuan itu telah tercapai; pengukuran dan evaluasi layanan bimbingan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan; dan laporan hasil pengukuran dan evaluasi layanan bimbingan di sekolah. Sedangkan kriteria yang dapat dipergunakan untuk mengevaluasi pelayanan bimbingan meliputi: berkurangnya kegagalan siswa dalam belajar, berkurangnya masalah-masalah disiplin; bertambahnya penggunaan pelayanan bimbingan; berkurangnya prubahan-perubahan program pada siswa; ketepatan dalam pilihan pekerjaan; berkurangnya anak yang putus sekolah; serta banyaknya penempatan pekerjaan dan kepuasan dalam bekerja pada para lulusan. Metode yang dapat digunakan dalam mengevaluasi pelayanan bimbingan di sekolah yaitu metode riset dan survey (Dirtendik,2007).

Sumber: Zulkarnain, Wildan. 2015. Layanan Khusus Peserta Didik. Malang: Universitas Negeri Malang (UM PRESS)

Komentar

Popular Posts

SEKOLAH LUAR BIASA

PERMAINAN MELATIH KEMAMPUAN BERKOMUNIKASI SISWA

Questioning Skill