Cukup Terpenuhikah Sarana dan Prasarana dalam Satuan Pendidikan??


Permasalahan Pendidikan
(Sarana dan Prasarana)
oleh
Dika Novita Sari
Universitas Negeri Malang

            Menurut (Mudyahardjo, 2012: 3) pengertian pendidikan tedapat dalam tiga jangkauan, yaitu pengertian pendidikan maha luas,sempit, dan luas terbatas. Definisi maha luas yaitu pendidikan adalah hidup , pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Pendidikan adalah segala situasi yang mempengaruhi perkembangan individu. Definisi sempit, yaitu pendidikan adalah sekolah. Pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan di sekolah sebagai lempaga pendidikan formal. Pendidikan adalah segala pengaruh yang diupayakan sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka. Sementara itu, definisi luas terbatas, yaitu pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, atau latihan yang berlangsung di sekolah dan luar sekolah sepanjang hayat. Untuk mempersiapkan peserta disdik agar dapat memainkan peranan dalam berbagai lingkungan  hidup dalam berbagai lingkungan hidup secra tepat dimasa yang akan datang. Pendidikan adalah pengalaman-pengalaman belajar terprogram dalam bentuk formal, nonformal, dan informal di sekolah, dan luar sekolah, yang berlangsung seumur hidup yang bertujuan optimalisasi kemampuan-kemampuan individu, agar dikemudian hari dapat memainkan peranan hidup secra tepat. Dari (Triwiyanto, Teguh. 2014:22)
Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. GBHN 1988(BP 7 Pusat, 1990: 105) dari (Tirtarahardja, Umar dan La Sulo, S.L 2008: 36)
Pendidikan pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas maupun perguruan tinggi memerlukan sarana dan prasarana dalam proses pembelajaran yang dilakukan. Sarana pendidikan adalah barang atau benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pendidikan.  Sebagai contoh computer, pulpen, kertas, tinta, printer, dll. Prasarana pendidikan merupakan barang atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pendidikan. Contohnya gedung kantor. (Triwiyanto,Teguh.2014:186) Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013, Bab II Pasal 2 menyebutkan bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan salah satunya yaitu standar sarana dan prasarana. Ayat dari Pasal 24 PP tersebut menyatakan berikut.
1)      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2)      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik ruang tata usaha,ruang perpustakaan, ruang laobratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang atau tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Telah disebutkan bahwa dalam pendidikan diperlukan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran. Standar sarana dan prasana ini menjadikan tolak ukur batasan sampai mana seharusnya pemenuhan sarana dan prasananya. Namun banyak sekolah yang telah memiliki sarana dan prasarana pendidikan namun jauh dari standar yang telah ditentukan terutama sekolah yang letaknya berada di daerah pedesaan yang kurang pengawasan oleh pemerintah. Berdasarkan observasi yang saya lakukan di Sekolah Dasar Negeri 2 Jonggol Kec. Jambon Kab. Ponorogo masih ditemukan permasalahan pendidikan. Sekolah yang berdiri sejak tahun 1978 yang kini berarti telah berumur 38 tahun ini hanya memiliki 43 siswa dari total keseluruhan kelas 1 hingga kelas 6. Mengenai sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah ini belum dapat dikatakan layak. Waktu pelaksanaan observasi yakni hari senin yang pada umumnya atau sudah menjadi keharusan bagi semua lembaga untuk melaksanakan upacara bendera, namun di sekolah dasar tersebut tidak melaksanakan upacara bendera karena kondisi halaman upacara sangat becek dikarenakan terguyur hujan deras dimalam harinya. Kondisi halaman upacara di sekolah ini berupa tanah dan belum ada perbaikan, renovasi atau pembuatan paving yang akan memudahkan segala aktivitas atau kegiatan. Apabila musim kemarau kondisi halaman tersebut sangatlah kering dan menyebabkan debu beterbangan dan menimbulkan ketidaknyamanan pada peserta didik karena pada dasarnya peserta didik akan banyak melakukan permainan dihalaman ataupun berlari-larian satu sama lainnya begitu pula orang-orang yang melakukan aktivitas di sekolah tersebut. Selain fungsi halaman yang tidak dapat digunakan secara maksimal sekolah ini tidak memiliki cukup ruang yang dikhususkan untuk kegiatan olahraga sehingga kegiatan olahraga. sebagian dapat dilakukan di sekolah namun ada beberapa macam olahraga yang harus dilakukan diluar sekolah.
Prasarana yang harus dimiliki sekolah selanjutnya yakni ruang kelas yang nyaman. Kriteria ruang kelas yang baik yaitu luasnya sebanding dengan jumlah peserta didik, bersih, memiliki penerangan yang cukup, beserta perlengkapan kelas yang memadai. Lagi-lagi di sekolah dasar negeri 2 jonggol tersebut masih ada kekurangan walaupun tidak terletak pada keseluruhan kelas namun ada kelas yang harus berbagi ruangan dengan gudang atau berisi perlengkapan sekolah serta meletakkan bahan bacaan bagi peserta didik dikarenakan belum ada gedung atau ruang untuk perpustakaan.
Hal lain yang menjadi perhatian yaitu tempat beribadah. Tempat beribadah juga telah disebutkan dalam pasal 24 PP di atas, nampaknya tempat ibadah yang cukup nyaman dan layak juga tidak ditemukan di sekolah tersebut. Apabila dilakukan ibadah secara berjamaah pun tidak semua warga sekolah dapat mengikuti secara bersama-sama karena ruang yang terlalu sempit sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan secara bersamaan. Bangunan yang digunakan untuk beribadah ini pada awalnya bukan karena suatu kesengajaan dibangun untuk dijadikan mushola melainkan pemanfaatan gedung lama yang sudah tidak digunakan oleh salah satu guru yang dahulunya menetap di sekolah. Kondisi ini menyulitkan pihak-pihak yang bersangkutan apabila akan diadakan acara keagamaan.
Unit Kesehatan Siswa yang sangat penting peranannya pun juga tidak tersedia secara layak, lagi-lagi disebabkan karena tidak adanya ruang yang cukup untuk pengadaan ruang uks. Disamping ruang uks yang kurang memadai, sekolah yang seharunya mengupayakan kesehatan para peserta didik melalui makanan yang dikonsumsi oleh peserta didik ketika berada disekolah nampaknya belum dapat dilakukan karena sekolah ini tidak dilengkapi dengan kantin yang layak. Hanya ada pihak dari luar yang menyediakan makanan untuk peserta didik itupun berada diluar sekolah sehingga peserta didik akan otomatis membeli makanan diluar. Letak penjual makanan yang berada diseberang jalan raya mungkin saja akan membahayakan peserta didik apabila mereka lengah dan tidak mengetahui apabila ada kendaraan yang melintas. Karena disekolah ini juga tidak terdapat satpam atau penjaga gerbang sekolah sehingga tidak ada yang mengawasi peserta didik.

Ruang kerja guru atau kantor guru yang ada di sekolah tersebut masih menjadi satu ruangan dengan ruang kepala sekolah atau kepala pimpinan. Sedangkan ruang kerja kepala sekolah dengan para guru lainnya hanya dibatasi oleh beberapa lemari yang diatur berjejer, selain itu ruang tamu berada tepat disamping meja kepala sekolah. Hal ini dirasa kurang tepat atau kurang efektif apabila kepala sekolah sedang ada beberapa kegiatan dengan wali murud/ peserta didik maupun orang lain yang bersangkutan yang dirasa penting dan kurang tepat bila diketahui oleh orang lain atau dengan kata lain kegiatan yang menutup privasi.
Beberapa pemaparan diatas merupakan permasalahan pendidikan yang umum kita ketahui mungkin tidak hanya satu atau dua sekolah saja yang mengalami kondisi yang sama. Mengalami banyak kekurangan bisa berupa metode pembelajarannya atau sistem pembelajarannya, permasalahan peserta didik, permasalahan sumber daya manusia atau tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun seperti permasalahan yang dihadapi Sekolah Dasar Negeri 2 Jonggol yaitu mengenai sarana dan prasarana yang kurang. Memecahkan permasalahan-permasalahan pendidikan tentu tidak mudah atau tidak mungkin dilakukan secara instan melainkan dengan cara bertahap. Diperlukan koordinasi yang cukup antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bahkan hingga daerah pelosok sekalipun. Dengan adanya koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maka selanjutnya kita dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Diperlukan pula tenaga kependidikan seperti pengeloala tata usaha sekolah karena di sekolah ini belum ada tenaga  kependidikan yang professional. Permasalahan sarana dan prasarana sekolah akan membaik apabila didukung dengan tenaga kependidikan professional yang mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah, untuk itu pihak sekolah akan lebih baik jika merekrut tenaga kependidikan yang  khusus mengelola bidang-bidang pendidikan di sekolah. Tindakan lain yang dapat diambil yaitu mencari dana pendamping yang disetujui oleh komite sekolah, misalnya dengan mencari donator dari orang tua siswa yang mampu dan mengajukan dana ke kantor direktorat untuk dapat membantu pembangunan sarana dan prasarana di sekolah , jika memungkinkan.

Komentar

Popular Posts

SEKOLAH LUAR BIASA

PERMAINAN MELATIH KEMAMPUAN BERKOMUNIKASI SISWA

Questioning Skill