Cukup Terpenuhikah Sarana dan Prasarana dalam Satuan Pendidikan??
Permasalahan Pendidikan
(Sarana dan Prasarana)
oleh
Dika Novita
Sari
Universitas Negeri Malang
Menurut (Mudyahardjo, 2012: 3) pengertian pendidikan tedapat dalam tiga
jangkauan, yaitu pengertian pendidikan maha luas,sempit, dan luas terbatas.
Definisi maha luas yaitu pendidikan adalah hidup , pendidikan adalah segala
pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang
hidup. Pendidikan adalah segala situasi yang mempengaruhi perkembangan
individu. Definisi sempit, yaitu pendidikan adalah sekolah. Pendidikan adalah
pengajaran yang diselenggarakan di sekolah sebagai lempaga pendidikan formal.
Pendidikan adalah segala pengaruh yang diupayakan sekolah terhadap anak dan
remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan yang sempurna dan
kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka.
Sementara itu, definisi luas terbatas, yaitu pendidikan adalah usaha sadar yang
dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, atau latihan yang berlangsung di sekolah dan luar sekolah sepanjang
hayat. Untuk mempersiapkan peserta disdik agar dapat memainkan peranan dalam
berbagai lingkungan hidup dalam berbagai
lingkungan hidup secra tepat dimasa yang akan datang. Pendidikan adalah
pengalaman-pengalaman belajar terprogram dalam bentuk formal, nonformal, dan
informal di sekolah, dan luar sekolah, yang berlangsung seumur hidup yang
bertujuan optimalisasi kemampuan-kemampuan individu, agar dikemudian hari dapat
memainkan peranan hidup secra tepat. Dari (Triwiyanto, Teguh. 2014:22)
Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
dan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk
meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia
serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berkualitas, dan mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. GBHN 1988(BP 7 Pusat, 1990: 105)
dari (Tirtarahardja, Umar dan La Sulo, S.L 2008: 36)
Pendidikan pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah atas maupun perguruan tinggi memerlukan sarana dan prasarana
dalam proses pembelajaran yang dilakukan. Sarana pendidikan adalah barang atau
benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi unit kerja pendidikan. Sebagai
contoh computer, pulpen, kertas, tinta, printer, dll. Prasarana pendidikan
merupakan barang atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pendidikan. Contohnya gedung kantor.
(Triwiyanto,Teguh.2014:186) Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013, Bab II
Pasal 2 menyebutkan bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan salah satunya
yaitu standar sarana dan prasarana. Ayat dari Pasal 24 PP tersebut menyatakan
berikut.
1)
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku, dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2)
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik ruang tata usaha,ruang
perpustakaan, ruang laobratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang atau tempat lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Telah disebutkan bahwa dalam pendidikan diperlukan sarana dan
prasaran pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran. Standar sarana dan
prasana ini menjadikan tolak ukur batasan sampai mana seharusnya pemenuhan
sarana dan prasananya. Namun banyak sekolah yang telah memiliki sarana dan
prasarana pendidikan namun jauh dari standar yang telah ditentukan terutama
sekolah yang letaknya berada di daerah pedesaan yang kurang pengawasan oleh
pemerintah. Berdasarkan observasi yang saya lakukan di Sekolah Dasar Negeri 2
Jonggol Kec. Jambon Kab. Ponorogo masih ditemukan permasalahan pendidikan.
Sekolah yang berdiri sejak tahun 1978 yang kini berarti telah berumur 38 tahun
ini hanya memiliki 43 siswa dari total keseluruhan kelas 1 hingga kelas 6.
Mengenai sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah ini belum dapat dikatakan
layak. Waktu pelaksanaan observasi yakni hari senin yang pada umumnya atau
sudah menjadi keharusan bagi semua lembaga untuk melaksanakan upacara bendera,
namun di sekolah dasar tersebut tidak melaksanakan upacara bendera karena
kondisi halaman upacara sangat becek dikarenakan terguyur hujan deras dimalam
harinya. Kondisi halaman upacara di sekolah ini berupa tanah dan belum ada
perbaikan, renovasi atau pembuatan paving yang akan memudahkan segala aktivitas
atau kegiatan. Apabila musim kemarau kondisi halaman tersebut sangatlah kering
dan menyebabkan debu beterbangan dan menimbulkan ketidaknyamanan pada peserta
didik karena pada dasarnya peserta didik
akan banyak melakukan permainan dihalaman ataupun berlari-larian satu sama
lainnya begitu pula orang-orang yang melakukan aktivitas di sekolah tersebut. Selain
fungsi halaman yang tidak dapat digunakan secara maksimal sekolah ini tidak
memiliki cukup ruang yang dikhususkan untuk kegiatan olahraga sehingga kegiatan
olahraga.
sebagian dapat dilakukan di sekolah namun ada beberapa macam olahraga yang
harus dilakukan diluar sekolah.
Prasarana yang harus dimiliki sekolah selanjutnya yakni ruang kelas
yang nyaman. Kriteria ruang kelas yang baik yaitu luasnya sebanding dengan
jumlah peserta didik, bersih, memiliki penerangan yang cukup, beserta
perlengkapan kelas yang memadai. Lagi-lagi di sekolah dasar negeri 2 jonggol
tersebut masih ada kekurangan walaupun tidak terletak pada keseluruhan kelas
namun ada kelas yang harus berbagi ruangan dengan gudang atau berisi
perlengkapan sekolah serta meletakkan bahan bacaan bagi peserta didik
dikarenakan belum ada gedung atau ruang untuk perpustakaan.
Hal lain yang menjadi perhatian yaitu tempat beribadah. Tempat
beribadah juga telah disebutkan dalam pasal 24 PP di atas, nampaknya tempat
ibadah yang cukup nyaman dan layak juga tidak ditemukan di sekolah tersebut.
Apabila dilakukan ibadah secara berjamaah pun tidak semua warga sekolah dapat
mengikuti secara bersama-sama karena ruang yang terlalu sempit sehingga tidak
memungkinkan untuk melaksanakan secara bersamaan. Bangunan yang digunakan untuk
beribadah ini pada awalnya bukan karena suatu kesengajaan dibangun untuk
dijadikan mushola melainkan pemanfaatan gedung lama yang sudah tidak digunakan
oleh salah satu guru yang dahulunya menetap di sekolah. Kondisi ini menyulitkan
pihak-pihak yang bersangkutan apabila akan diadakan acara keagamaan.
Unit Kesehatan Siswa yang sangat penting peranannya pun juga tidak
tersedia secara layak, lagi-lagi disebabkan karena tidak adanya ruang yang
cukup untuk pengadaan ruang uks. Disamping ruang uks yang kurang memadai,
sekolah yang seharunya mengupayakan kesehatan para peserta didik melalui
makanan yang dikonsumsi oleh peserta didik ketika berada disekolah nampaknya
belum dapat dilakukan karena sekolah ini tidak dilengkapi dengan kantin yang
layak. Hanya ada pihak dari luar yang menyediakan makanan untuk peserta didik
itupun berada diluar sekolah sehingga peserta didik akan otomatis membeli
makanan diluar. Letak penjual makanan yang berada diseberang jalan raya mungkin
saja akan membahayakan peserta didik apabila mereka lengah dan tidak mengetahui
apabila ada kendaraan yang melintas. Karena disekolah ini juga tidak terdapat
satpam atau penjaga gerbang sekolah sehingga tidak ada yang mengawasi peserta
didik.
Ruang kerja guru atau kantor guru yang ada di sekolah tersebut
masih menjadi satu ruangan dengan ruang kepala sekolah atau kepala pimpinan.
Sedangkan ruang kerja kepala sekolah dengan para guru lainnya hanya dibatasi
oleh beberapa lemari yang diatur berjejer, selain itu ruang tamu berada tepat
disamping meja kepala sekolah. Hal ini dirasa kurang tepat atau kurang efektif
apabila kepala sekolah sedang ada beberapa kegiatan dengan wali murud/ peserta
didik maupun orang lain yang bersangkutan yang dirasa penting dan kurang tepat
bila diketahui oleh orang lain atau dengan kata lain kegiatan yang menutup
privasi.
Beberapa pemaparan diatas merupakan permasalahan pendidikan yang
umum kita ketahui mungkin tidak hanya satu atau dua sekolah saja yang mengalami
kondisi yang sama. Mengalami banyak kekurangan bisa berupa metode
pembelajarannya atau sistem pembelajarannya, permasalahan peserta didik,
permasalahan sumber daya manusia atau tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun
seperti permasalahan yang dihadapi Sekolah Dasar Negeri 2 Jonggol yaitu
mengenai sarana dan prasarana yang kurang. Memecahkan permasalahan-permasalahan
pendidikan tentu tidak mudah atau tidak mungkin dilakukan secara instan
melainkan dengan cara bertahap. Diperlukan koordinasi yang cukup antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bahkan hingga daerah pelosok
sekalipun. Dengan adanya koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
maka selanjutnya kita dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
Diperlukan pula tenaga kependidikan seperti pengeloala tata usaha sekolah
karena di sekolah ini belum ada tenaga
kependidikan yang professional. Permasalahan sarana dan prasarana
sekolah akan membaik apabila didukung dengan tenaga kependidikan professional
yang mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah,
untuk itu pihak sekolah akan lebih baik jika merekrut tenaga kependidikan
yang khusus mengelola bidang-bidang
pendidikan di sekolah. Tindakan lain yang dapat diambil yaitu mencari dana
pendamping yang disetujui oleh komite sekolah, misalnya dengan mencari donator
dari orang tua siswa yang mampu dan mengajukan dana ke kantor direktorat untuk
dapat membantu pembangunan sarana dan prasarana di sekolah , jika memungkinkan.
Komentar
Posting Komentar